Surat Terbuka: Mana yang benar, RMS atau NKRI?
Surat Terbuka dari BPKRMS
Amboina, 13 februari 2016
di tujukan kepada Presiden RI Ir. H. Joko Widodo di Istanah Merdeka Jakarta
Thema: Mana yang benar, RMS atau NKRI?
Bapak Presiden RI Joko Widodo Yth,
untuk menjadi maklum kepada bpk, bahwa sesungguhnya, adalah kesalahan besar yang dibuat oleh pemerintah NKRI selama ini dalam Territorial Integritas Republik Maluku Selatan (RMS), sehubungan dengan melakukan penangkapan dan menghukum serta melakukan tindakan kejahatan yang tidak berperikemanusi
1. Tidak boleh melakukan perluasan wilayah, jika tidak dengan persetujuan Penduduk Asli.
2. Segala Bangsa Berhak untuk menntukan bentuk dan corak negaranya sendiri.
3. Semua negara diperkenankan ikut dalam perdagangan International.
4. Membentuk perdamaian dunia, dengan maksud agar bangsa bangsa dapat hidup bebas dari rasa takut dan kekurangan.
5. Menolak Jalan kekerasan untuk menyelesaikan pertikaian international, kecuali untuk kepentingan umum.
Demikian juga dengan Resolusi PBB 1514-XV yang artinya, Kedaulatan di koloni atau wilayah non-selfgovernm
Tugas dari semua negara adalah untuk mengakhiri kolonialisme, dan untuk menghentikan orang orang atau militer dari menggunakan kekerasan terhadap orang orang yang berjuang untuk kemerdekaan mereka. Resolusi PBB 2615-XXV. Hak dan kewajiban bangsa terjajah untuk melawan penjajah mereka dan bahwa penjajah dan kolonialisme dianggap sebagai kejahatan International Resolusi PBB 2.621-XXV.
Penggunaan kekerasan dilarang terhadap orang oarang yang berjuang mencari kemerdekaan atau penetuan nasib sendiri Resolusi PBB 3314-XXIX.p.
Setiap wilayah kolonial memiliki status hukum tersendiri dari wilayah kolonial lainnnya dan masing masing memliki hak untuk merdeka. Ini status hukum tersendiri yang tidak dapat dibatalkan oleh keputusan kolonialis untuk menyatukan administrasi wilayah-wilayah
Dan pada akhirnya, semua orang mempunyai hak untuk penentuan nasib sendiri dan kemerdekaan dibawa Piagam PBB pasal1:2 DAN 55. dan dibawa deklarasi Universal Hak Rakyat pasal 5, 6 dan 11 dan juga dibawa Deklarasi Universal Hak hak asasi manusia. Konvenan International tentang Hak hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Untuk itu, bila kita memperhatikan segala apa saja yang selama ini dibuat oleh penguasa NKRI dalam Territorial Integritas RMS, sangat sangatlah bersalah dan terlarang, karena bertentangan sungguh dengan semua Ketentuan hukum International, Piagam PBB dan Resolusi PBB serta UUDS RMS 1950 dan hasil hasil KMB dan Rancangan Konstitusi RIS 1949.
Benarkah, NKRI itu adalah negara merdeka dan berdaulat?
NKRI benar benar bukanlah negara merdeka dan berdaulat, melainkan itu adalah negara palsu, ilegal dan inkonstitusiona
Dapatkah, negara yang berstatus palsu, ilegal dan inkonstitusiona
Ingatlah bahwa, NKRI + RI benar benar adalah negara palsu, ilegal dan inkonstitusiona
Untuk itu, Rakyat RMS yang dihukum secara ilegal dan inkonstitusiona
Semoga keterangan kami ini, mendapat perhatian serius Presiden Jokowi dan semua anggota pemerintahan dan parlement di Jakarta dan sesegra itupun haruslah keluar dari Territorial Integritas Negara Republik Maluku Selatan.
Dari Badan Pertahanan Kedaulatan Republik Maluku Selatan (Menhan)
J.H. Werinussa dan terimalah salam kebangsaan kami "Mena Muria"
Amboina, 13 februari 2016.
sumber: Annis Werinussa
Post a Comment