Header Ads

Surat Terbuka: Mana yang benar, RMS atau NKRI?

 
Surat Terbuka dari BPKRMS
Amboina, 13 februari 2016

di tujukan kepada Presiden RI Ir. H. Joko Widodo di Istanah Merdeka Jakarta
Thema: Mana yang benar, RMS atau NKRI?
Bapak Presiden RI Joko Widodo Yth, 

untuk menjadi maklum kepada bpk, bahwa sesungguhnya, adalah kesalahan besar yang dibuat oleh pemerintah NKRI selama ini dalam Territorial Integritas Republik Maluku Selatan (RMS), sehubungan dengan melakukan penangkapan dan menghukum serta melakukan tindakan kejahatan yang tidak berperikemanusiaan terhadap Rakyat RMS, adalah bersalahan dan bertentangan dengan UUDS RMS 1950 dan Piagam Atlantik 14 augustus 1941 adalah sebagai berikut:

1. Tidak boleh melakukan perluasan wilayah, jika tidak dengan persetujuan Penduduk Asli.
2. Segala Bangsa Berhak untuk menntukan bentuk dan corak negaranya sendiri.
3. Semua negara diperkenankan ikut dalam perdagangan International.
4. Membentuk perdamaian dunia, dengan maksud agar bangsa bangsa dapat hidup bebas dari rasa takut dan kekurangan.
5. Menolak Jalan kekerasan untuk menyelesaikan pertikaian international, kecuali untuk kepentingan umum.

Demikian juga dengan Resolusi PBB 1514-XV yang artinya, Kedaulatan di koloni atau wilayah non-selfgovernment tidak terletak ditangan kekuasaan Kolonial, atau otoritas administrasi, melainkan ditangan orang orang koloni atau wilayah jajahan itu sendiri. Kedaulatan atas wilayah kolonial, tidak dapat dialihkan oleh kekuatan kolonialis untuk kolonialis lainnya. Semua kekuasaan haruslah dikembalikan oleh pemerintah kolonial kepada orang orang Pribumi atau Wilayah jajahan masing masing. Termasuk Belanda dan Indonesia haruslah kembalikan semua kekuasaannya kepada Pemerintah RMS dan Rakyatnya.

Tugas dari semua negara adalah untuk mengakhiri kolonialisme, dan untuk menghentikan orang orang atau militer dari menggunakan kekerasan terhadap orang orang yang berjuang untuk kemerdekaan mereka. Resolusi PBB 2615-XXV. Hak dan kewajiban bangsa terjajah untuk melawan penjajah mereka dan bahwa penjajah dan kolonialisme dianggap sebagai kejahatan International Resolusi PBB 2.621-XXV.
Penggunaan kekerasan dilarang terhadap orang oarang yang berjuang mencari kemerdekaan atau penetuan nasib sendiri Resolusi PBB 3314-XXIX.p.

Setiap wilayah kolonial memiliki status hukum tersendiri dari wilayah kolonial lainnnya dan masing masing memliki hak untuk merdeka. Ini status hukum tersendiri yang tidak dapat dibatalkan oleh keputusan kolonialis untuk menyatukan administrasi wilayah-wilayah seperti Belanda lakukan di Indonesia. Resolusi PBB 2625-XXV.

Dan pada akhirnya, semua orang mempunyai hak untuk penentuan nasib sendiri dan kemerdekaan dibawa Piagam PBB pasal1:2 DAN 55. dan dibawa deklarasi Universal Hak Rakyat pasal 5, 6 dan 11 dan juga dibawa Deklarasi Universal Hak hak asasi manusia. Konvenan International tentang Hak hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Untuk itu, bila kita memperhatikan segala apa saja yang selama ini dibuat oleh penguasa NKRI dalam Territorial Integritas RMS, sangat sangatlah bersalah dan terlarang, karena bertentangan sungguh dengan semua Ketentuan hukum International, Piagam PBB dan Resolusi PBB serta UUDS RMS 1950 dan hasil hasil KMB dan Rancangan Konstitusi RIS 1949.

Benarkah, NKRI itu adalah negara merdeka dan berdaulat?

NKRI benar benar bukanlah negara merdeka dan berdaulat, melainkan itu adalah negara palsu, ilegal dan inkonstitusional serta pemerintahannya adalah penipu, pembohongdan dan pendusta multi National dan Internationsl serta pelaku Tindak Pidana Transnational dan International sesuai dengan 17 augustus 1945 dengan NKRI dan juga dekrit Soekarno pada tanggal 5 juli 1959 di Jakarta.
Dapatkah, negara yang berstatus palsu, ilegal dan inkonstitusional serta bertentangan dengan semua Ketentuan Hukum International, Piagam PBB dan Resolusi PBB, bisa seenaknya saja menguasai Territorial Integritas Republik Maluku Selatan yang sah, legal dan konstitusional sesuai dengan semua Ketentuan hukum International, Piagam PBB dan Resolusi PBB?

Ingatlah bahwa, NKRI + RI benar benar adalah negara palsu, ilegal dan inkonstitusional dan segala apa saja yang berhubungan dengan NKRI+RI tidak hanya palsu, ilegal dan inkonstitusional, melainkan CACAT HUKUM semuanya. Berdasarkan fakta inilah, maka Territorial integritas RMS tidak boleh dan terlarang sangat untuk seenaknya saja dikuasai oleh pemerintah NKRI, karena itu adalah konsep CONPIRACY dan COMPLOT-THEORIE. Ini benar benar Mafia Hukum dan Kriminal International.

Untuk itu, Rakyat RMS yang dihukum secara ilegal dan inkonstitusional berdasarkan tuduhan palsu, ilegal dan inkonstitusional oleh penguasa NKRI di Ambon, haruslah dibebaskan tanpa syarat dan segala kerugiannya menyangkut Harga dirinya dan bangsanya adalah menjadi tanggung jawab pemerintah NKRI dan harus dibayar semuanya pada jumlah $.50 juta USA perperson untuk semua yang pernah ditangkap dan dihukum atau dianiaya dan dipenjarakan oleh TNI dan POLRI dan Pengadilan atau Kejaksaan.

Semoga keterangan kami ini, mendapat perhatian serius Presiden Jokowi dan semua anggota pemerintahan dan parlement di Jakarta dan sesegra itupun haruslah keluar dari Territorial Integritas Negara Republik Maluku Selatan.

Dari Badan Pertahanan Kedaulatan Republik Maluku Selatan (Menhan)
J.H. Werinussa dan terimalah salam kebangsaan kami "Mena Muria"
Amboina, 13 februari 2016.
sumber: Annis Werinussa

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.