Header Ads

Ini Hasi komunike I di Belanda

https://z-1-scontent-sin1-1.xx.fbcdn.net/hphotos-xpt1/v/t35.0-12/11874524_10152886399975194_412191206_o.jpg?efg=eyJpIjoiYiJ9&oh=5e45627781b3e0a0ad1534c7b197d6be&oe=55EA9BC7

Hasil Komunike I.
Den Haag, 8-27 Agustus 2015, Belanda.


Komunike I merupakan sebuah landasan komunikasi dan konsolidasi antara Negara Rakyat Nusantara, NGRWP-OPM (National Government of Republic of West Papua-Organisasi Papua Merdeka), RMS-FKM (Republik Maluku Selatan-Front Kedaulatan Maluku), GBM (Gerakan Batak Merdeka).

Hasil dari komunikasi dan konsolidasi menghasilkan Dasar dan Pokok-Pokok Hukum Kedaulatan Tertinggi Bangsa-Bangsa seluruh Nusantara dan Papua Barat.

Dasar dan Pokok-Pokok tersebut menyatakan bahwa :

1. Hukum Kedaulatan Bangsa-Bangsa se Nusantara dan Papua Barat telah legal dinyatakan bahwa memiliki kedudukan tertinggi dalam hak menentukan nasib sendiri.

2. Komunike I menyatakan bahwa Sumpah Pemuda 1928, yang menyatakan dibentuknya Bangsa Indonesia dikembalikan ke Bangsa-Bangsa aslinya, yaitu Bangsa-Bangsa Nusantara dan Papua Barat. Hal ini dikarenakan Sumpah Pemuda Ilegal dalam pembentukan Bangsa Indonesia. Karena tidak sesuai kaidah dan norma genetika dalam pembentukan suatu Bangsa.

3. Kesalahan para elit politik saat membentuk Negara Republik Indonesia membuat kemerdekaan bangsa-bangsa di Nusantara dan Papua Barat menjadi terjajah dalam prinsip kolonialisme melalui dibentuknya Republik Indonesia Serikat sebagai alat produksi pemodal untuk penguasaan sumber-sumber kehidupan. Hal ini karena disepakatinya dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 kedaulatan Indonesia berada pada kekuasaan Republik Indonesia Serikat (RIS). Dan dibentuknya Uni Indonesia-Belanda, dengan Kerajaan Belanda sebagai Kepala Negaranya. Ini tidak menghasilkan kemerdekaan sepenuhnya Bangsa-Bangsa Nusantara dan Papua Barat.

4. NKRI sebagai Negara Republik Indonesia hasil Dekrit Presiden menjadi sengketa, karena Belanda hanya mengakui Republik Indonesia Serikat secara legal yuridis sebagai Negara Indonesia. Sehingga diperlukan membuka kesepakatan baru antara Kerajaan Belanda dan Bangsa-Bangsa Nusantara dan Papua Barat untuk membentuk Negara-Negara berdaulat. Dan berkedudukan setara dengan Kerajaan Belanda. Berbeda dengan RIS yang berada dibawah Kerajaan Belanda. Oleh karena itu NKRI dibubarkan dan diselesaikan di Mahkamah Internasional sebagai Pihak yang bersengketa.

5. Setiap Bangsa-Bangsa Merdeka di Nusantara dan Papua Barat saling mengakui atas kedaulatan Negara-Negara yang berdiri di Nusantara dan Papua Barat.


Komunike I, dilakukan oleh NRN, NGRWP, RMS-FKM dan diketahui oleh ASNLF-AM, UNPO dan Pemerintahan Kerajaan Belanda.

Hasil Komunike I adalah Dasar sebagai Pokok-Pokok Pembentukan Hukum Kedaulatan Tertinggi Bangsa-Bangsa di Nusantara dan Papua Barat.

Inisiator Komunike I.

Yudi Syamhudi Suyuti
Negara Rakyat Nusantara (NRN) sekaligus mewakili Sumsel Merdeka, Perjuangan Bali Merdeka, Kalimantan Borneo Liberation Front dan Bangsa-Bangsa di Nusantara.
Jakarta, 2 September 2015.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.