Header Ads

Tangkap dan Adili Pelaku Rasisme dan Pemukulan Mahasiswa Papua di Malang

TANGKAP DAN ADILI
TNI, POLRI DAN ORMAS PELAKU RASISME DAN PEMUKULAN MAHASISWA PAPUA DI MALANG

Malam ini, 1 Juli 2018. Tindakan Rasisme dan Pemukulan terhadap Mahasiswa Papua yang sedang nonton bareng (nobar) dan diskusi di sekertariatan Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Papua Malang memperingati hari bersejarah bangsa papua (proklamasi west papua 1 juli 1971). Tindakan Rasisme dan Pemukulan itu dilakukan oleh anggota TNI, Polri dan Ormas di Malang. Lebih parah lagi Anggota TNI, Polri dan Ormas itu mengusir keluar  Mahasiswa Papua dari kontrakan sekertariat itu.

Tindakan anggota TNI, Polri dan Ormas tersebut jelas-jelas telah merupakan tindakan pelanggaran HAM dan secara langsung melanggar UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik. Selain itu atas tindakan pemukulan itu menunjukan bahwa anggota TNI, Polri dan Ormas melanggar Pasal 170 KUHP.

Saat ini Mahasiswa Papua yang mengalami tindakan rasis dan pemukulan dari anggota TNI, Polri dan Ormas di malang sedang menuju ke kantor Polresta Malang untuk menuntut penegakan hukum atas peristiwa tsb.

Atas insiden biadab yang tidak berprikemanusiaan yang telah dilakukan oleh anggota TNI, Polri dan Ormas di Malang maka ditegaskan kepada Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI dan Kapolri untuk segera :

1. Menangkap dan memproses hukum anggota TNI yang melakukan pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 2008 junto Pasal 170 KUHP;

2. Menangkap dan memproses anggota Polri yang melanggar UU Nomor 40 Tahun 2008 junto Pasal 170 KUHP

3. Menangkap dan memproses anggota Ormas yang melanggar UU Nomor 40 Tahun 2008 junto Pasal 170 KUHP

4. Berikan jaminan rasa aman bagi Mahasiswa Papua di Malang.

Sumber: Wissel Vannunubado

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.