Header Ads

HUKUM INDONESIA TIDAK MELARANG DISKUSI. JUSTRU PENGEPUNGAN DAN PEMBUBARAN DISKUSI YANG MELANGAR HUKUM INDONESIA

HUKUM INDONESIA TIDAK MELARANG DISKUSI. JUSTRU PENGEPUNGAN DAN PEMBUBARAN DISKUSI YANG MELANGAR HUKUM INDONESIA

Oleh: Wissel Van Nunubado

"Aparat Kemanan Surabaya apa dasar hukum pembatasan Diskusi ?. Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya adalah fakta Diskriminasi Rasisme yang melembaga dalam tubuh Institusi TNI, POLRI dan POL PP di Surabaya"

Pada tanggal 6 Juli 2018, Pukul 20:00 malam, gabungan Aparat Keamanan baik TNI, POLRI dan POL PP Surabaya mengepung Asrama Mahasiswa Papua di, Kalasan, Surabaya. Pengepungan itu, dilakukan saat Mahasiswa Papua hendak melakukan diskusi tentang “Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Tragedi Biak Berdarah 1998” di Asrama Mahasiswa Papua.

Dalam pengepungan itu, bukan hanya mahasiswa papua yang terkepung, ada juga 3 (tiga) orang Pengacara Publik LBH Surabaya yang terkepung dan bahkan yang lebih parah lagi ada satu Pengacara Publik Kontras Surabaya yang dipukul (Pasal 170 KUHP). Selain itu, ada satu orang perempuan yang menjadi korban pelecehan (Pasal 289 KUHP) atas tindakan Aparat keamanan yang mengepung asrama mahasiswa papua.

Tindakan pengepungan ini merupakan tindakan kedua yang dilakukan oleh gabungan Aparat Kemanan tersebut. Sebelumnya, mereka mengepung Asrama Mahasiswa Papua pada tanggal 1 Juli 2018 saat mahasiswa papua hendak menyelenggarakan diskusi peringari hari bersejarah bangsa papua (Proklamasi Negara West Papua, 1 Juli 1971). Atas tindakan diatas, dapat diduga bahwa anggota TNI, POLRI dan POL PP di surabaya jelas-jelas sudah memiliki rencana untuk membungkam ruang demokrasi terhadap segala aktifitas kebebasan berekpresi Mahasiswa Papua di Surabaya.

Berkaitan dengan kegiatan berkumpun dan diskusi merupakan hak konstitusi warga negara sebagaimana dijalamin dalam aturan, yaitu “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarlan pendapat (Pasal 28e ayat 3, UUD 1945) lebih lanjut "setiap orang berhak berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai" (Pasal 24, UU No 39 Tahun 1999). Selain itu, "hak untuk berkumpul secara damai harus diakui" (pasal 21, UU No 12 Tahun 2005). Secara praktis dalam kontek berkumpul dan berapat untuk melakukan kegiatan ilmiah (diskusi, seminar, dll) merupakan kegiatan yang tidak perlu berikan surat pemberitahuan (Pasal 10 ayat 4, UU No 9 Tahun 1998). Dalam rangka mengimplementasi hak konstitusional diatas, UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa : "perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggungjawab negara terutama pemerintah" (Pasal 28i ayat 4, UUD 1945).

Sesuai dengan tanggungjawab negara terutama pemerintah diatas dalam konteks pengepungan Asrama Mahasiswa Papua Di Surabaya pada tanggal 1 Juli 2018 dan malam ini 6 Juli 2018 menunjukam secara jelas bahwa “Pemerintah Daerah Surabaya melalui Aparat Keamanan dalam hal ini TNI, Polri dan POL PP surabaya secara terang-terang dan terencana melakukan pelanggaran pasal 28e ayat (3) UUD 1945, pasal 24 ayat (1) UU No 39 Tahun 1999. Atas dasar tindakan pengepungan itu menunjukan bahwa Pemerintah Daerah Surabaya melalui Aparat Kemananannya tidak menjalankan tanggungjawab perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan HAM. Diatas itu, mereka bahkan melakukan tindakan penganiayaan (Pasal 170 KUHP dan tindakan pelecehan seksual (Pasal 289 KUHP).

Melalui peristiwa pengepungan dan pembatasan berkumpul dan berdiskusi pada tanggal 1 Juli 2018 dan 6 Juli 2018 di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya menjadi fakta pelanggaran HAM terhadap mahasiswa papua di Surabaya yang dilakukan berdasarkan pendekatan diskriminasi rasial yang dilakukan secara terencana oleh TNI, POLRI dan POL PP di Surabaya. Berdasarkan itu maka dapat disimpulkan bahwa “TNI, POLRI dan POL PP di surabaya secara sadar dan terencana melanggar UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik”.

Atas tindakan tersebut maka ditegaskan kepada Presiden Republik Indonesia, Kapori, Panglima TNI, Gubernur Jawa Timur untuk segerah :

1. Tangkap dan Hukum semua anggota TNI, Polri dan POL PP yang melakukan tindakan pelanggaran UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik melalui tindakan pengepungan asrama mahasiswa papua surabaya berdasarkan diskriminasi rasial;

2. Tangkap dan Adili aparat keamanan (TNI/POLRI/POLPP) pelaku penganiayaan (351 KUP junto 170 KUHP) terhadap anggota Kontras Surabaya saat pengepungan asrama mahasiswa papua di surabaya;

3. Tangkap dan Adili aparat keaman (TNI/POLRI/POLPP) yang melakukan tindakan Pelecehan (Pasal 289 KUHP) terhadap perempuan saat pengepungan asrama mahasiswa papua di surabaya

4. Copot PANGDAM TNI di Jawa Timur, KAPOLDA Jawa Timur, KASAT POL PP Propinsi Jawa Timur yang membiarkan anggota TNI, POLRI dan POL PP melakukan pelanggaran UU No 40 Tahun 2008 terhadap mahasiswa papua di surabaya pada tanggal 1 Juli 2018 dan 6 Juli 2018;

5. Mendidik seluruh anggota TNI, POLRI, Pol PP tentang tata cara melindungi, menghargai, mengormati dan menegakkan HAM Warga sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, UU No 8 Tahun 1998, UU No 39 Tahun 1999, UU No 12 Tahun 2005 yang berlaku diseluruh wilayah indonesia khususnya bagi Mahasiswa Papua di Surabaya.

HENTIKAN
INSTITUSIONALISME DISKRIMINASI RASIME TERHADAP MAHASISWA PAPUA DALAM TUBUH TNI, POLRI DAN POL PP DI SURABAYA (JAWA TIMUR)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.