Header Ads

Pers Rilis SKP HAM PAPUA, Desak Presiden Indonesia Segera Memerintahkan Kepolisian dan TNI Menghentikan Segala Bentuk Tindakan Represif Terhadap Mahasiswa Papua

Solidaritas Korban Pelanggaran HAM ( SKP HAM ) Papua

Pers Rilis

“Buka Ruang Demokrasi dan Usut Tuntas Pelecehan Seksual”.

Hak Sipil adalah hak kebebasan fundamental yang diperoleh sebagai hakikat dari keberadaan seorang manusia. Arti kata sipil adalah kelas yang melindungi hak-hak kebebasan individu dari pelanggaran yang tidak beralasan oleh pemerintah dan organisasi swasta, dan memastikan kemampuan seseorang untuk berpartisipasi dalam kehidupan sipil dan politik negara tanpa diskriminasi atau penindasan1.
Dalam Konstitusi Republik Indonesia yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28 E ayat (3) dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 24 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai”.
Namun pada Hari Jumat (06/07/2018) Aliansi Mahasiswa Papua yang sedang melakukan diskusi Mingguan di Asrama Mahasiswa Papua, Tambaksari, Surabaya didatangi oleh Satpol PP, polisi bahkan tentara . Bahkan terdapat aparat keamanan yang menggunakan senjata laras panjang.
Tujuan mahasiswa saat itu adalah hendak memutar film “Biak Berdarah” dan berdiskusi sebagai intelektual muda dan selaras dengan penegakan Hukum dan HAM. Namun ini mendapatkan tekanan, intimidasi dan pelecehan seksual saat insiden pengepungan asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
Menurut laporan LBH Surabaya, insiden tersebut diawali saat Camat Tambaksari bersama ratusan anggota Kepolisian, TNI dan Satpol PP kota Surabaya mendatangi Asrama Mahasiwa Papua dengan dalih melaksanakan operasi Yustisi. Namun ketika perwakilan Mahasiswa Papua dan dua orang mahasiswa peserta diskusi serta salah satu Pengacara Publik LBH Surabaya menanyakan Surat Perintah/Surat Tugas, Camat Tambaksari tidak bisa menunjukkan surat tersebut sekitar pukul 20.30 WIB.

Masih dalam laporan LBH Surabaya, dua orang peserta diskusi, Isabella dan Anindya berusaha untuk berdialog dengan damai dengan pihak camat namun di tengah dialog tersebut, salah seorang polisi meneriaki Anindya dengan kata-kata kasar kemudian situasi mulai memanas. Isabella dan pengacara publik LBH Surabaya M.Sholeh diseret oleh aparat kepolisian, sedangkan Anindya juga dilecehkan oleh oknum aparat kepolisian, dadanya dipegang dan kemudian diseret beramai-ramai.
Kejadian diatas sepatunya disegera usut tuntas dalam rangka menjaga nama baik institusi kepolisian. Karena tidak sepatutnya pengayom masyarakat melakukan pelecehan seksual.

Selain insiden pada tanggal 6 Juni 2018 , tindakan represif aparat Kepolisian terhadap mahasiswa Papua, pernah terjadi pada tanggal 1 Juli 2018 lalu, dimana diskusi yang dilaksanakan oleh Mahasiwa Papua di Asrama Mahasiswa Papua Malang, dibubarkan paksa oleh aparat Kepolisian sehingga mengakibatkan beberapa Mahasiswa Papua terluka.

Sehingga tindakan kekerasan secara fisik dan psikis yang dilakukan aparat negara kepada Mahasiswa Papua, merupakan pelanggaran HAM. Dan juga tidak sejalan dengan pemerintah yang telah berkomitmen dalam pemajuan dan melindungi HAM dengan melakukan ratifikasi konvenan Hak
Sipol Politik (Sipol), melalui UU No 12 /2005

Selain itu, dengan melihat berbagai fakta dan bukti-bukti tindakan represif dan intimidasi yang dilakukan oleh gabungan aparat terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, maka kami yang tergabung dalam Solidaritas Korban Pelanggara (SKP) HAM Papua mendesak:

1. Presiden Republik Indonesia segera memerintahkan Kepolisian dan TNI menghentikan segala bentuk tindakan represif terhadap Mahasiswa Papua yang ada di Kota Surabaya, Kota Malang maupun kota studi lainnya dalam kebebasan berserikat dan berkumpul serta membuka ruang demokrasi dalam menyampaikan pendapat di muka umum secara damai termasuk di Papua dan Papua Barat.

2. Kapolda Jawa Timur segera usut tuntas dan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangn yang berlaku terhadap pelaku dugaan pelecehan seksual oleh oknum Polrestabes Surabaya kepada seorang peserta diskusi perempuan saat insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Tambaksari, Surabaya.

3. Komnas HAM segera membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus Intimidasi, teror dan rasisme yang dilakukan oleh aparat keamanan dan kelompok-kelompok masyarakat/ormas reaksioner terhadap mahasiswa Papua di Kota Surabaya, Kota Malang termasuk di Yogya , Makassar, Manado, Denpasar dan Jakarta yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

4. Walikota Surabaya segera memecat Camat Tambaksari atas tindakan malprosedur dan membuat “gaduh” terkait operasi Yustisi yang dilakukan kepada penghuni Asrama Mahasiswa Papua, tanpa membawa surat perintah.

Jayapura, 11 Juli 2018

Peneas Lokbere
Koordinator

Kami yang bersolidaritas bersama SKP HAM :
1. LBH Papua
2. PBH Cenderawasih
4.Solidaritas Korban Pelanggaran HAM ( SKP HAM ) Papua
3. SKPKC Fransiskan Papua
4. Jaringan Advokasi Sosial dan Lingkungan ( Jasoil ) Tanah Papua
5. Gerakan Mahasiswa , Pemuda dan Rakyat (GempaR)-Papua
6. PAHAM ( Perkumpulan Pengacara HAM ) Papua
7. Gerakan Rakyat Demokratik Papua (GARDA-P)
8. KPKC Sinode GKI
9. Jerat Papua
10. Belantara Papua
11. Suku Yerisiam Gua, Nabire
12. Dewan Masyarakat Adat Momuna
13. Forum Independent Mahasiswa (FIM)-West Papua
14. Yayasan Anak Dusun Papua (Yadupa)
15. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).
16. Elsham Papua
17. Tiki - Jaringan HAM Perempuan Papua.

Lihat versi PDF: https://www.4shared.com/web/preview/pdf/7GOheIlvfi?

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.