Header Ads

SDA Indonesia Dibawah Cengkraman Mafia; Mengungkap Izin Kontrak Karya dan Izin Usaha Pertambangan 4 Wilayah Adat Di Papua

SUMBER DAYA ALAM INDONESIA :
DI BAWAH CENGKRAMAN MAFIA

“Mengungkap Izin Kontrak Karya dan Izin Usaha Pertambangan Dalam 4 (Empat) Wilayah Adat Di Papua”

Tulisan berjudul “Suber Daya Alam Indonesia : Dibawah Cengkraman Mafia” dibuat dan dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Dalam tulisan tersebut, disebutkan beberapa hal pokok dibidang pengolahan sumber daya alam khususnya pengolahan Minyak Sawit dan Tambang. Dalam data tersebut, diuraikan tentang nama mafia dan perusahaan serta data bank pendukung eksploitasinya. Selain itu, menghubungkan antara mafia penguasa satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.

Secara khusus menyangkut tambang disebutkan beberapa ijin serta peta keberadaan SDA khususnya Batu Bara, Emas, Nikel dan Tembaga yang terletak dibeberapa kabupaten yang masuk dalam wilayah Propinsi Papua, seperti :“Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Papua, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Nabire, Kabupaten Dogiai, Kabupaten Deiyai dan kabupaten Paniai”.

Pada prinsipnya, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mendekteksi dalam 8wilayah atministrasi kabupaten tersebut, terdapat 53 Izin KK dan IUP. Ke-53 ijin tersebut, terbagi kedalam 9 Izin CNC dan 44 Izin Non CNC.

WILAYAH ADAT MEEPAGOO

Dari data Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) itu, setelah disesuaikan dengan Wilayah Adat Meepago yang terletak di dalam wilayah atministrasi Kabupaten Dogiai, Kabupaten Deiyai dan kabupaten Paniai ditemukan beberapa titik yang menunjukan letak izin diatas.

Agar dapat memberikan kejelasan maka akan disebutkan data izin KK dan IUP yang masuk dalam wilayah Adat Meepagoo dalam 3 kabupaten diatas secara berurutan dengan melampirkan data SDA yang menjadi objek yang akan dan/atau sudah dieksploitasi, sebagai berikut :

1. Kabupaten Dogiyai : 3 Izin (Batu Bara dan Emas)
2. Kabupaten Deiyai : 1 Izin (Batu Bara)
3. Kabupaten Paniai : 7 Izin (Emas)

WILAYAH ADAT LAPAGO

Dari data Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) itu, setelah disesuaikan dengan Wilayah Adat Lapagoo yang terletak di dalam wilayah atministrasi Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak Papua dan Kabupaten Intan Jaya ditemukan beberapa titik yang menunjukan letak izin diatas.

Agar dapat memberikan kejelasan maka akan disebutkan data izin KK dan IUP yang masuk dalam wilayah Adat Lapago dalam 4 Kabupaten diatas secara berurutan dengan melampirkan data SDA yang menjadi objek yang akan dan/atau sudah dieksploitasi, sebagai berikut :

1. Kabupaten Puncak Jaya : 4 Izin (Emas)
2. Kabupaten Puncak Papua : 4 Izin (Emas)
3. Kabupaten Intan Jaya : 6 Izin (Batu Bara dan Emas)
4. Kabupaten Mimika : 5 Izin (Tembang dan Emas)

WILAYAH ADAT SAIRERI

Dari data Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) itu, setelah disesuaikan dengan Wilayah Adat Saireri yang terletak di dalam wilayah atministrasi Kabupaten Nabire ditemukan beberapa titik yang menunjukan letak izin diatas.

Agar dapat memberikan kejelasan maka akan disebutkan data izin KK dan IUP yang masuk dalam wilayah adat saireri dalam 1 kabupaten diatas secara berurutan dengan melampirkan data SDA yang menjadi objek yang akan dan/atau sudah dieksploitasi, sebagai berikut :

1. Kabupaten Nabire : 14 Izin (Nikel dan Emas)

WILAYAH ADAT ANIM HA

Dari data Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) itu, setelah disesuaikan dengan Wilayah Adat Anim Ha yang terletak di dalam wilayah atministrasi Kabupaten Mimika ditemukan beberapa titik yang menunjukan letak izin diatas.

Agar dapat memberikan kejelasan maka akan disebutkan data izin KK dan IUP yang masuk dalam wilayah adat saireri dalam 1 Kabupaten diatas secara berurutan dengan melampirkan data SDA yang menjadi objek yang akan dan/atau sudah dieksploitasi, sebagai berikut :

1. Kabupaten Mimika : 8 Izin (Batubara dan Emas)

Sekalipun Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyebutkan jumlah izin serta jenis objek tambang dengan jelas, namun Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) tidak menyebutkan nama perusahaan sehingga untuk mengetahui identitas perusahaan dengan jelas maka silahkan cari informasi ke Dinas Pertambangan Propinsi Papua atau Dinas Pertambangangan masing-masing kabupaten yang disebutkan diatas.

Sumber Tulisan :
Sumber Daya Alam Indonesia : Dibawah Cengkraman Mafia yang dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (data tersebut diperoleh dari internet maka bagi siapapun yang ingin mendapatkannya silahkan cari diinternet)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.