Header Ads

Pengisapan Manusia Dalam Tubuh Sistim Pemerintahan Indonesia Di Papua

PENGISAPAN MANUSIA 
DALAM TUBUH SISTIM PEMERINTAHAN INDONESIA DI PAPUA

"Budaya Korupsi Kapital Birokrat Papua Mengeksploitasi Tenaga Honorer Papua”

Oleh : Wissel Van Nunubado

“Selama masa tunggu menjadi Pegawai negeri Sipil Rupanya Tenaga Honorer Papua
dieksploitasi oleh Kapital Birokrat Papua yang berbudaya korup”

Pendahuluan

Pada bulan desember 2017 kurang lebih pukul 09:00 pagi, saya bertemu dengan seorang anak kecil yang kira-kira masih duduk dibangku kelas 5 SD. Saya tanya anak kecil itu, kenapa tidak ke sekolah ?. Dengan wajah sedikit serius tapi malu-malu anak kecil yang masih duduk dibangku SD kelas 5 itu menjawab :
“kaka kita libur, katanya bu guru dengan pa guru dong belum dapat gaji jadi dorang bilang kita libur”.
Setelah dipastikan ternyata kondisi serupa dialami oleh seluruh sekolah (SD, SMP dan SMA) se-kabupaten tempat keponakan saya tinggal. Dengan penuh penasaran saya mencari informasi dalam berita online ternyata para tenaga honorer di Kabupaten Mimika juga mengalami kondisi serupa sehingga mereka melakukan aksi demostrasi. Selain itu, para tenaga honorer di Kabupaten Nabire juga mengalami situasi yang sama sehingga megunakan aksi demostrasi.

Saya yakin dan percaya bahwa mungkin masih banyak persoalan tenaga honorer di seluruh papua namun yang baru terpublikasikan hanya di beberapa tempat diatas. Selain itu, berkaitan dengan tenaga honorer yang bermasalah juga pasti diseluruh bidang yang masuk dalam perangkar daerah, namun yang baru masuk dalam pemberitaan adalah tenaga honorer yang melakukan protes adalah guru honorer di Kabupaten Mimika karena tidak mendapatkan upah selama 6 bulan dan tenaga medis serta tenaga honorer dinas lingkungan hidup Kabupaten Nabire karena tidak dibayarkan upah selama 3 bulan.

Dari sekian persoalan diatas menunjukan bahwa persoalan tenaga honorer dan hak normatif adalah persoalan hukum yang serius yang wajib ditelusuri sebab jika dibiarkan maka akan berdampak buruk bagi beberapa pihak yang bergantung pada kerja-kerja para tenaga honorer itu seperti terhambatnya pengembangan sumber daya manusia dan juga terabaikannya penanganan medis di rumah sakit serta hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Dalam rangka menjalankan kerja-kerjanya selama ini, para tenaga honorer memiliki hubungan kerja dengan kapital birokrat papua khususnya dinas terkait seperti guru honorer dengan Dinas Pendidikan, tenaga honorer lingkungan hidup dengan Dinas Lingkungan Hidup dan tenaga medis dengan Dinas Kesehatan. Sesuai dengan struktur pemerintahan, dinas-dinas tersebut merupakan satu kesatuan di dalam perangkat pemerintah daerah yang dikepalai oleh seorang kapital birokrat papua. Hubungan struktural tersebut itercermin jelas dalam definisi tenaga honor yaitu seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintahan atau yang penghasilannya menjadi beban APBN dan APBD.

Dengan demikian sudah dapat ditarik kesimpulan bahwa tenaga honorer adalah pekerja sedangkan kapital birokrasi papua adalah majikannya. Meskipun demikian sapai saat ini masih belum jelas mekanisme penyelesaiannya jika terjadi sengketa antara tenaga honorer papua vs kapital birokrat papua sehingga terkesan menyelamatkan posisi kapital birokrat papua dan secara langsung berikan ruang lebar kepada kapital birokrat papua untuk terus memeras keringat tenaga honorer papua. Pengurasan tersebut akan semakin nyata jika seluruh hak nomatif seperti upah layak, THR, cuti, bekerja selama 8 jam, didaftarkan dalam BPJS dan lain sebagainya tidak diakomodir secara maksimal. Atau secara singkatnya yaitu jika kapital birokrat papua tidak berikan upah kepada tenaga honor sebesar Rp. 3.000.000,00 sesuai dengan Upah Minimum Pekerja (UMP) Propinsi Papua tahun 2018 maka sudah dapat disimpulkan bahwa Kapital Birokrat Papua sudah, sedang dan akan menguras terus tenaga honorer papua.

Pada prinsipnya hak atas pekerjaan dan hak atas upah adalah hak konstitusional seluruh warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, Pasal 28d ayat (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Dengan demikian eksistensinya wajib dilindungi, dihormati, dihargai dan dijamin oleh negara melalui pemerintah mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa. Mengingat hak atas pekerjaan dan hak atas upah masuk dalam kategori hak ekosob sehingga negara melalui pemerintah wajib aktif untuk melindungi, menghormati, menghargai dan menjamin eksistensinya. Atas dasar itu berkaitan dengan fakta kapital birokrat papua memeras keringat tenaga honorer papua adalah persoalan serius yang wajib diatasi sebagai bentuk konsekwensi bernegara hukum.

Siapa Saja Tenaga Honorer

Berdasarkan pada perjuangan tenaga honorer papua di timika dan nabire sudah dapat menunjukan beberapa pihak yang masuk dalam kategori subjek tenaga honorer seperti guru honorer, tenaga medis dan tenaga honorer dinas lingkungan hidup. Ketiga subjek tenaga honorer itu adalah sebagian kecil dari tenaga honorer yang dimaksudkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 56 Tahun 2012.

Para pihak yang masuk dalam daftar tenaga honorer teridentifikasi dalam penyataan Mentri keuangan RI terkait para pihak yang berhak menerima THR baru-baru ini. Ibu mentri keuangan secara jelas menyebutkan subjek tenaga honorer dan menyebutkan pihak yang bertanggungjawab untuk memenuhi hak normatif mereka. Agar dapat memberikan gambaran terkait siapa saja tenaga honorer maka keterangan Ibu Mentri Keuangan akan disalin ke dalam tabel yang dikelompokan sesuai dengan subjek tenaga honorer dan pihak yang bertanggungjawab atas hak normatifnya di bawah ini :

1. Tenaga Honorer yang diangkat oleh Pejabat Kepegawaian
• Dokter PTT,
• Bidan PTT, dan
• Tenaga penyuluh KB
• Guru Honorer

2. Tenaga Honorer yang diangkat oleh Kepala Satuan Kerja
• Sopir,
• Satpam,
• Pramubakti

3. Tenaga Honorer yang disediakan oleh Perusahaan Outsourrcing
• Cleaning service
• Sopir

Berdasarkan penjelasan dalam tabel diatas dapat menunjukan siapa saja subjek tenaga honorer sebagai pekerja dan kapital birokrat sebagai majikan serta hubungan hukum yang terbangun antara mereka. Dengan demikian semoga para pihak yang belum sadar akan hubungan kerja ini dapat segerah membenahi hubungan kerja dengan pihak pemberi kerja agar dapat membantu pihak-pihak terkait untuk menjalankan hak dan kewajiban masing-masing.

Tidak Ada Jaminan Hukum Bagi Tenaga Honorer Di Indonesia

Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintahan atau yang penghasilannya menjadi beban APBN dan APBD. Melalui kalimat melaksanakan tugas dan penghasilannya menunjukan bahwa tenaga honorer terkategori sebagai pekerja.

Kategori tenaga honorer sebagai pekerja itu didasari oleh Pengertian Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Selain itu, pemberi kerja adalah Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Berdasarkan uraian itu dapat disimpulkan bahwa tenaga honorer adalah pekerja/buruh dan pemerintah daerah adalah majikan pemberi kerja terikat dalam Hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja yang termuat unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Meskipun demikian kenyataannya namun sampai saat ini tenaga honorer belum memiliki landasan hukum yang jelas. Ketidakjelasan itu rupanya dijadikan lahan subur bagi Kapital Birokrat Papua untuk menyalahgunakan kewenangan sembari menggelapkan dana negara (korupsi) yang diperuntukan bagi pemenuhan hak normatif tanaga honorer papua. Upaya beberapa tenaga honorer papua di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Nabire yang mengunakan hak menyampaikan pendapat di muka umum untuk memperjuangkan hak normatif tenaga honorer tersebut merupakan bukti kekosongan mekanisme penyelesaian hukum yang disediakan negara untuk menyelesaikan perselisian hubungan kerja antara tenaga honorer vs pemerintah di seluruh indonesia.
Kenyataan tidakadanya dasar hukum bagi tenaga honorer secara tegas disebutkan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja saat Pemerintah dan DPR mengelar rapat membahas nasib tenaga honorer, sebagai berikut : Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 56 Tahun 2012 tenaga honorer merupakan honorer yang bekerja setahun setelah 31 Desember 2005. Dengan demikian, persoalan tenaga honorer K-2 secara payung hukum sudah selesai dengan adanya dua peraturan pemerintah tersebut. Untuk diketahui bahwa dalam kedua aturan tersebut tidak perna mengatur tentang mekanisme penyelesaian sengketa hubungan kerja antara tenaga honorer vs pemerintah.

Terlepas dari tenaga honorer yang sudah sadar akan hak-hak dan memperjuangkannya, dapat diprediksi bahwa kemungkinan masih banyak tenaga honorer seperti Dokter PTT, Bidan PTT, Tenaga Penyuluh KB, Guru Honorer, Sopir, Satpam, Pramubakti, Cleaning service, Sopir dan lainnya yang masih terinspirasi dengan tawaran menjadi calon Pegawai Negeri Sipil sehingga belum memahami status dan hak-haknya sehingga mereka masih menerima proses eksploitasi struktural yang dilakukan oleh kapital birokrat papua yang berbudaya korup.

Bentuk Eksploitasi Tenaga Honorer Papua

Seperti yang telah disebutkan dalam tabel siapa saja tenaga honorer bahwa Dokter PTT, Bidan PTT, Tenaga penyuluh KB, Guru Honorer, Sopir, Satpam, Pramubakti, Cleaning service, Sopir adalah tenaga honorer. Dari sekian tenaga honorer itu, pada prakteknya ada beberapa tenaga honorer yang pada prakteknya melakukan pekerjaan yang memakan waktu kerja yang lebih dari 8 jam kerja, seperti : dokter, bidan, guru, satpam dan sopir. Untuk melihat bentuk eksploitasi cukup dilihat melalui fakta apakah seorang tenaga honorer diberikan upah sesuai dengan UMP Propinsi tempatnya bekerja dan apakah tenaga honorer diberikan uang lembur dari pekerjaan yang melebihi 8 jam kerja yang diberikan dihitung per satu jam kerja penambahan waktu kerjanya. Melalui fakta itu sudah memberikan potret eksploitasi tenaga honorer yang sedang terjadi

Untuk melihat dan/atau mengetahui apakah seseorang tenaga honorer dieksploitasi atau tidak dieksploitasi dapat dilakukan dengan cara menanyakan kepada tenaga honorer terkait :

• Apakah tenaga honorer diterima berdasarkan perjanjian kontrak kerja ?,
• Apakah upahnya diberikan sesuai dengan UMP Propinsi Papua yaitu Rp. 3.000.000,00 per bulan ?,
• Apakah pemerintah telah daftarkan tenaga honorer tersebut dalam daftar BPJS Kabupaten setempa ?,
• Apakah pemerintah berikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga honorer ?,
• Apakah tenaga honorer diberikan hak cuti (hait, melahirkan dan kegiatan keluarga),
• Apakah selama satu hari kerja tenaga honorer bekerja selama 8 jam kerja dan jika ada lembur maka ada upah lemburnya.
• Apakah ada pelatihan kerja

Apabila semua pertanyaan itu dipenui oleh pemerintah yang memberikan pekerjaan kepada tenaga honorer maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada eksploitasi terhadap tenaga honorer namun fakanya semua perntanyaan itu tidak terpenui maka secara jelas tenaga honorer dieksploitasi.
Berdasarkan kasus tenaga honorer papua di kabupaten mimika dan kabupaten nabire dimana pemenuhan hak atas upah tenaga honorer selama 6 bulan dan 3 bulan secara nyata telah menunjukan fakta eksploitasi tenaga honorer papua yang dilakukan oleh Dinas Terkait yang dikendalikan oleh Kapital Birokrat Papua. Jumlah tersebut belum termasuk nasib beberapa tenaga honorer lainnya seperti Dokter PTT, Bidan PTT, Tenaga penyuluh KB, Guru Honorer, Sopir, Satpam, Pramubakti, Cleaning service, Sopir dan lainnya diseluruh wilayah propinsi papua dan papua barat yang belum di hitung.

Untuk diketahui bahwa dalam kasus timika saja ada 830 guru honor yang tidak dibayar hak normatifnya selama 6 bulan dalam tahun anggran 2017. Jika jumlah itu ditambahkan dengan jumlah tenaga honorer di nabire dan diseluruh wilayah propinsi papua dan papua barat tentunya jumlahnya tenaga honorer mencapai jutaan jiwa. Untuk diketahui bahwa dengan tidak dipenuhi hak atas upah yang layak tersebut secara otomatis mempengaruhi pemenuhan kebutuhan hidup tenaga honorer tersebut. Bayangkah dengan biaya hidup papua yang tinggi serta biaya pendidikan yang tinggi pastinya menyulitkan seorang tenaga honorer yang memiliki kewajiban untuk memenuhi semua kebutuhan itu.

Setelah dipastikan dalam kasus timika ditemukan bahwa Kapital Birokrat Papua mengeksploitasi Tenaga Honorer papua diawali dengan melanggar asas kepentingan umum sebagaimana ditaur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme dan tindakan pengelapan dana Negara (korupsi) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semua tindakan pelanggaran hukum yang berdampak pada terabaikannya pemenuhan hak atas upah tenaga honorer papua itu merupakan akumulasi dari keinginan Kapital Birokrat Papua untuk memiliki banyak harta benda atau singkatnya rakusnya Kapital Birokrat Papua. Fakta itulah yang kemungkinan menjadi motifasi dasar dan cara Kapital Birokrat Papua mengeksploitasi tenaga honorer papua di seluruh wilayah propinsi papua dan papua barat.

Tenaga Honorer Papua Wajib Hentikan Eksploitasi Kapital Birokrat Papua

Sekalipun Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tidak mengatur mekanisme penyelesaian sengketa antara tenaga honorer papua vs pemerintah daerah yang dikendalikan oleh Kapital Birokrat Papua, namun eksistensi tenaga honorer dijamin dalam UUD 1945, Pasal 28d ayat (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Selain itu dijamin pula dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 38 ayat (3) Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.

Melalui jaminan hukum itu maka jaminan hak atas pekerjaan dan hak untuk mendapatkan upah yang layak dalam UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sehingga penegakan terhadap kedua hak tersebut pendekatan wajib mengikuti pendekatan Hak Asasi Manusai. Mengingat kedua kedua hak tersebut masuk dalam kategori Hak Ekosob sehingga pada prakteknya Negara melalui pemerintah wajib aktif untuk memenuhinya. Disinilah letak kewajiban kapital birokrat papua untuk memenuhi semua hak normatif tenaga honorer papua tanpa terkecuali dan tanpa alasan apapun.
Sesuai dengan dasar hukum yang melindungi hak tenaga honorer papua dan perintah aturan yang wajib dilakukan oleh kapital birokrat papua dan jajarannya diatas maka disampaikan kepada para tenaga honorer papua untuk terus mengunakan hak konstitusinya yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Meyampaikan Pendapat Di Muka Umum untuk memperjuangkan status hukum tenaga honorer dan hak-hak yang melekat pada tenaga honorer demi pemenuhan kebutuhan hidup tenaga honorer dan keluarnya ditengah kondisi ekonomi papua yang kian ganas ini. Selain itu juga demi terpenuhinya hak atas pendidikan yang kalaian berikan kepada generasi muda papua, hak atas kesehatan dan hak atas lingkungan hidup yang sehat serta hak-hak lainnya yang mayoritas terwujud karena keringat kalian para tenaga honorer papua.

Berkaitan dengan jiwa rakus dalam diri kapital birokrat papua yang melahirkan kebudayaan korupsi dalam sisitim pemerintah yang telah sukses mengkebiri hak atas upah tenaga honorer papua sehingga menciptkan struktur eksploitasi tenaga honorer yang permanen itu wajib diperangi oleh petugas yang berwenang yaitu Pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri. Apabila pada prakteknya kebudayaan korupsi yang merupakan tindak pidana itu dibiarkan maka dapat disimpulkan bahwa pihak kepolisian dan kejaksanaan negeri juga termasuk dalam struktur yang sudah, sedang dan akan melakukan tindakan eksploitasi tenaga honorer papua.

Penutup

Pada prinsipnya hak normatif seluruh tenaga honorer di Propinsi Papua dan Papua Barat wajib dilindungi oleh negara melalui pemerintah. Dengan melihat Kapital Birokrat Papua yang masyoritas orang asli papua semestinya semua hak normatif itu diberikan kepada tenaga honorer papua secara langsung tanpa kompromi. Fakta eksploitasi tenaga honorer papua oleh kapital birokrat papua yang berbudaya korup sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Nabire semoga dapat menjadi sebuah pesan bagi seluruh tenaga honorer papua untuk berpikir kembali tentang status dan hak-haknya selama ini yang telah dikebiri oleh kapital birokrat papua.

Sudah jelas bahwa sampai saat ini negara belum mengatur aturan hukum yang jelas untuk melindungi tenaga honorer dari eksploitasi permanen dalam sistim pemerintahan sehingga diharapkan bagi seluruh tenaga honorer papua bisa memastikan kembali status hukum dan hak-haknya yang dijamin dalam UUD 1945 untuk memperjuangkan nasibnya agar dapat keluar iming-iming calon PNS yang ditawarkan pemerintah sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 untuk melihat jeratan eksploitasi tenaga honorer papua selama ini yang dilakukan oleh kapital birokrat papua yang berbudaya korup selanjutnya mengunakan hak konstitusinya yang dijamin dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum untuk memperjuangkan status dan hak normatif tenaga honorer papua yang telah permainkan dan dirampok oleh Kapital Birokrat Papua serta jajarannya dalam pemerintahan daerah di propinsi papua dan papua barat.

Diharapkan bagi tenaga honorer papua yang akan menuntut hak-haknya untuk dapat mendorong kepolisian dan Kejaksaan Negeri setempat untuk menjalankan tugasnya untuk memangil, memeriksa dan menindaklanjuti jajaran kapital birokrat papua yang berbudaya korup agar dapat melepaskan tali struktural yang selama ini menguatkan eksploitasi tenaga honorer papua. Jika pihak kepolisian dan kejaksaan negeri tidak melakukan tugasnya maka segera laporkan kedua institusi kepada institusi etik kedua institusi tersebut.

Akhirnya disampaikan kepada tenaga honorer papua yang Selama masa tunggu menjadi Pegawai negeri Sipil tidak sadar sedang dieksploitasi oleh Kapital Birokrat Papua yang berbudaya korup untuk berjuang menghentikan PENGISAPAN MANUSIA DALAM TUBUH SISTIM PEMERINTAHAN INDONESIA DI PAPUA. Untuk mengakhiri tulisan ini akan dikutip kembali sepengal kalimat dalam tulisana berjudul Kapital Birokrasi Papua Saudara Kandung Kapitalis Indonesia Dan Internasiol Di Papua "Kapital Birokrat Papua Pemulus Misi Soekarno Mencaplok Papua" sebagai berikut : KAPITAL BIROKRAT PAPUA sama jahatnya dengan KAPITAL INDONESIA dan KAPITAL INTERNASIONAL.

"Kitikanmu Adalah Pelitaku"

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.