Header Ads

Aksi 13 Juni: Tuntaskan Pelanggaran HAM di Papua

Wasior, Papua Barat, 17 Tahun yang lampau (Juni 2001), gabungan aparat TNI/Polri melakukan “Operasi Tuntas Matoa”, tujuannya untuk mengejar pelaku tindakan kriminal dalam kasus penyerangan base camp perusahaan pembalakan kayu didaerah setempat. Sebelumnya, terjadi ketegangan antara masyarakat adat setempat yang menuntut hak adatnya dengan perusahaan pembalakan kayu, yang mengabaikan dan tidak menghormati masyarakat setempat.

Aktifitas Operasi Tuntas Matoa yang dilakukan sewenang-wenang justeru menimbulkan bencana kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat. Laporan penyelidikan Tim AdHoc Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2004) menyebutkan telah terjadi pelanggaran HAM yang berlangsung terstruktur dan meluas dengan melibatkan TNI/POLRI. Dalam peristiwa kekerasan tersebut, tercatat empat orang tewas, satu orang mengalami kekerasan seksual, lima orang hilang dan 39 orang disiksa, serta pembakaran rumah dan harta benda penduduk. Kasus kekerasan ini membuat warga kampung mengungsi ke hutan dan pindah ke kampung lainnya.

Hingga kini, warga Wasior (Kini Kabupaten Teluk Wondama) di kampung-kampung masih trauma, merasa tidak aman dan tidak merasakan kebebasan.

Sudah lewat 17 tahun (2001 – 2018), kasus pelanggaran HAM di Wasior ini belum juga tuntas diselesaikan. Dalam Siaran Pers SOS (Solidaritas Organisasi Masyarakat Sipil) Tanah Papua menyampaikan, “Kasus ini tidak jelas penuntasannya. Belum ada niat dan komitmen pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan dan mengadili para oknum pelaku kejahatan kemanusiaan tersebut”.
Siaran Pers SOS Tanah Papua (13 Juni 2018), bisa lihat disini: Siaran Pers SOS Tanah Papua – 17 Tahun Wasior Berdarah

Hari ini (Rabu, 13 Juni 2018), beberapa daerah di Tanah Papua, seperti Jayapura, Manokwari dan Sorong, melakukan aksi serentak memperingati peristiwa “Wasior Berdarah” dan menuntut penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Papua.
Di Manokwari, Papua Barat, (Rabu, 13 Juni 2018), puluhan aktivis dan warga setempat melakukan Aksi Solidaritas menuntut penyelesaian pelanggaran HAM Wasior dan kasus pelanggaran HAM lainnya di Tanah Papua.

Juru Bicara aksi di Manokwari, Papua Barat, Johanes Akwan, mengatakan, “Kejaksaan Agung belum melanjutkan temuan Komnas HAM untuk melakukan penyidikan dan membawa kasus Wasior ini ke pengadilan HAM, sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, karenanya kami meminta keseriusan dan komitmen pemerintah untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM di Wasior”, tegas Akwan.

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo dan Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan niatnya untuk menyelesaikan pelanggaran Kasus HAM berat masa lalu di Indonesia, termasuk di Papua, namun belum ada tanda berarti untuk menuntaskan permasalahan kemanusiaan, mengadili para pelaku kejahatan HAM dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Di Sorong (Rabu, 13 Juni 2018), gabungan organisasi pemuda, mahasiswa dan aktivis sosial, melakukan aksi unjuk rasa. Puluhan peserta aksi melakukan aksi orasi di depan Ruko Thio Sorong, peserta aksi juga membawa spanduk dan poster menyuarakan dan menuntut penyelesaian permasalahan HAM di Tanah Papua, seperti: Stop Pendekatan Militeristik, Stop Pelanggaran HAM di Tanah Papua, Ini negara Demokrasi, Meminta Presiden Joko Widodo agar Segera Menangkap dan Mengadili Pelaku Pelanggaran HAM di Tanah Papua (Wasior).

Aksi peringatan Wasior Berdarah ini mendapatkan reaksi dari aparat kepolisian setempat dengan tidak memberikan izin melakukan aksi dan pernyataan yang mengesankan menghalang-halangi aksi.
“Ini negara demokrasi dan kami mohon diberikan kebebasan untuk berkespresi, tanpa ada pembatasan dan tekanan untuk menyuarakan hak kami,” ungkap Feki Mobalen, coordinator aksi di Sorong.

Para aktivis juga menuntut pemerintah untuk melindungi para pejuang HAM, pejuang masyarakat adat dan lingkungan hidup.

Ank, Juni 2018

Sumber: http://pusaka.or.id/2018/06/aksi-13-juni-tuntaskan-pelanggaran-ham-papua/

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.