Presiden Papua Melantik Gubernur Negara Bagian dan Gubernur Bank Sentral
Presiden NFRPB, Forkorus Yaboisembut. S.Pd mengangkat Gubernur Negara Bagian
Papua Federal News:
Jayapura - Papua – Setelah Deklarasi pada sesi kongres III Rakyat Bangsa Papua, 19 Oktober 2011, Negara Republik Federal Papua Barat terus berjuang mempertahankan eksistensinya sampai mendapat pengakuan secara hukum dari pihak pemerintah Indonesia dan Negara-negara anggota PBB sesuai hukum public internasional.
Baca : Negara-Federal-Republik-Papua-Barat
“Upaya ini sedang dilakukan, secara sistematis sesuai tiga agenda besar Negara Federal Republik Papua Barat; yaitu Diplomasi Luar Negeri, Negosiasi atau Perundingan dengan Indonesia untuk Pengakuan dan Peralihan dan gugatan Hukum Aneknasi” tegas Presiden NFRPB Forkorus Yaboisembut S.Pd dalam sambutannya pada kesempatan Pengangkatan dan Pelantikan Gubernur Negara Bagian Lapago, Daerah Khusus Etaikenma Lembah Baliem dan Gubernur Bank Sentral pada 07 Maret 2017 di Sekretariat Negara Papua Jalan Batu 2 Kamp Sabron Yaru.
Baca juga:Struktur Negara Papua
Tanah dan Bangsa Papua dimasukan kedalam NKRI berdasarkan hukum perjanjian antar bangsa yaitu New York Agreement dan administrasi pemerintah colonial hindia belanda. Tetapi dua alasan hukum ini telah gugur dengan sendirinya setelah deklarasi Negara Federal Republik Papua Barat pada Kongres Rakyat Papua III. Jaminan hukumnya adalah Konvensi Wina tahun 1969, dan Piagam PBB 14 Desember 1960.
Lihat: Media Statemen Menlu NRFPB
Pengangkatan dan Pelantikan ini termasuk dalam upaya mempertahankan Negara Federal Republik Papua Barat; sebab mendirikan sesuatu itu gampang, tetapi mempertahankan itu susah.
“Terimakasih untuk secretariat Negara yang sudah bekerja, ini salahsatu peristiwa bersearah dan pertama kali, Presiden NRFPB melantik Gubernur Negara Bagian, kita berharap yang lainnya menyusul; ucap Presiden mengakhiri sambutannya.
Acara diakhiri dengan doa dan makan bersama.(Boy)
Papua Federal News:
Jayapura - Papua – Setelah Deklarasi pada sesi kongres III Rakyat Bangsa Papua, 19 Oktober 2011, Negara Republik Federal Papua Barat terus berjuang mempertahankan eksistensinya sampai mendapat pengakuan secara hukum dari pihak pemerintah Indonesia dan Negara-negara anggota PBB sesuai hukum public internasional.
Baca : Negara-Federal-Republik-Papua-Barat
“Upaya ini sedang dilakukan, secara sistematis sesuai tiga agenda besar Negara Federal Republik Papua Barat; yaitu Diplomasi Luar Negeri, Negosiasi atau Perundingan dengan Indonesia untuk Pengakuan dan Peralihan dan gugatan Hukum Aneknasi” tegas Presiden NFRPB Forkorus Yaboisembut S.Pd dalam sambutannya pada kesempatan Pengangkatan dan Pelantikan Gubernur Negara Bagian Lapago, Daerah Khusus Etaikenma Lembah Baliem dan Gubernur Bank Sentral pada 07 Maret 2017 di Sekretariat Negara Papua Jalan Batu 2 Kamp Sabron Yaru.
Baca juga:Struktur Negara Papua
Tanah dan Bangsa Papua dimasukan kedalam NKRI berdasarkan hukum perjanjian antar bangsa yaitu New York Agreement dan administrasi pemerintah colonial hindia belanda. Tetapi dua alasan hukum ini telah gugur dengan sendirinya setelah deklarasi Negara Federal Republik Papua Barat pada Kongres Rakyat Papua III. Jaminan hukumnya adalah Konvensi Wina tahun 1969, dan Piagam PBB 14 Desember 1960.
Lihat: Media Statemen Menlu NRFPB
Pengangkatan dan Pelantikan ini termasuk dalam upaya mempertahankan Negara Federal Republik Papua Barat; sebab mendirikan sesuatu itu gampang, tetapi mempertahankan itu susah.
“Terimakasih untuk secretariat Negara yang sudah bekerja, ini salahsatu peristiwa bersearah dan pertama kali, Presiden NRFPB melantik Gubernur Negara Bagian, kita berharap yang lainnya menyusul; ucap Presiden mengakhiri sambutannya.
Acara diakhiri dengan doa dan makan bersama.(Boy)
Post a Comment