Header Ads

Gelar Demo Dukung ULMWP, Polisi Bintuni Bubarkan dan Amankan 35 Warga Papua

POLISI BINTUNI MEMBUNGKAM RUANG DEMOKRASI MASYARAKAT SIPIL PAPUA DI BINTUNI DAN MENANGKAP 35 MASYARAKAT SIPIL PAPUA YANG MENGELAR DEMO DAMAI MENDUKUNG ULMWP

"POLISI STOP MENGUNAKAN BINTANG KEJORA SEBAGAI ALAT KRIMINALISASI MASYARAKAT SIPIL PAPUA"

LAGI-LAGI, polisi membungkam ruang demokrasi masyarakat sipil di papua. Kali ini, aksi pembungkaman ruang demokrasi masyarakat sipil papua yang mengatasnamakan Masyarakat Adat itu dilakukan oleh Kepolisian Resort Bintuni (wilayah hukum Polda Papua Barat).

Menurut informasi, pada hari sabtu, 8 September 2018 (hari ini) tepat pukul 08:00 kurang lebih ada 35 masyarakat sipil papua di Bintuni mengelar aksi damai, namun aksi itu dibungkan secara represif dan penuh intimidasi oleh kepolisian setempat. Selanjutnya, polisi menangkap dan menahan ke-35 masyarakat sipil papua yang mengelar demonstrasi damai di Bintuni.

Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari kami telah menerima laporan dari Pos Kontak Bintuni bahwa ada 35 orang warga sipil yang melakukan aksi damai mendukung United Liberation Movement of West Papua (ULMWP) Sabtu, 8/9 sekira pukul 08:00 wit ditangkap dan dibawah untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Bintuni. Diantaranya adalah :

1.Boy P.Kadop,
2. William Ayorbaba,
3.Alfredo Bisay,
4.Andarias Ayomi,
5.Eljon Agaki,
6.Alex Aronggear,
7.Markus Umpes,
8.Agus Kutumun,
9.Yoke Maidepa (Perempuanl),
10.Viktor Makamuke,
11.Aser Paratoi,
12.David Suanburaro,
13.Yeri Fymbay,
14.Kristian Paratoi (Perempuan),
15.Yafet.

Belum jelas apa yg menjadi alasan penangkapan para aktivis pro Papua Merdeka tsb, namun kuat dugaan disebakan karena pengunaan atribut Bintang Fajar dalam aksi demonstrasi damai itu. Sekalipun dugaannya demikian, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) belum lama ini telah menyatakan bahwa pengibaran bendera bintang kejora tidak boleh ditangkap.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa mereka (orang Papua) tidak boleh dipidana lantaran punya bendera sendiri. Sebab bendera itu tidak boleh dimaknai sebagai persiapan makar.

Putusan MK tersebut melahirkan pandangan bhw polisi harus berhati2 dlm menerapkan pasal makar terhadap seseorang, karena dlm putusan makar tsb MK meminta penangkapan thdp seseorang yg dituduh makar, harus bisa dibuktikan sebagai awal mula atau perencanaan thdp upaya makar itu sendiri.

Dengan demikian sebagai Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua saya mendesak Kapolres Bintuni dan Kapolsek Bintuni utk membebaskan dan atau melepaskan para aktivis tsb yang saat ini sedang dimintai keterangan di Polsek Bintuni. Sekaligus memberikan akses yg seluas2nya bagi para terperiksa tsb utk mendapat bantuan hukum dari Advokat dan atau Pengacara yg mereka tunjuk sendiri berdasarkan amanat pasal 54, 55 dan 56 UU No.8 Th.1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hingga detik ini, ke-15 masyarakat sipil papua sedang dimintai keterangan di Mapolsek Bintuni.

Mohon Pantauan dan Advokasinya.

Narhub :
Direktur LP3BH
Y.C. Warinusy (081280401888)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.