Header Ads

Indonesia Langgar Hukum Kedaulatan Sesuai Asas UTI POSSIDETIS JURIS untuk Kasus Papua Barat

Salah Satu syarat utama dan mendasar bagi suatu bangsa untuk membentuk sebuah negara berdaulat adalah harus mempunyai wilayah yang jelas.

Berikutnya adalah memiliki warga negara dan sistem pemerintahan. Ada beberapa ahli tata negara menambahkan lagi yaitu atribut negara, pengakuan dan struktur organisasi yang lengkap.

Terkait dengan hukum wilayah, yang dimaksudkan adalah  untuk mendirikan suatu Negara Berdaulat. Tanah Papua sejak pemerintahan kolonial Eropa mulai menjejakan kaki, secara menyeluruh mulai dari timur sampai barat di kuasai oleh tiga Negara yakni Inggris, Jerman dan Belanda. Untuk kepentingan pengembangan perusahaan dagang ( VOC ) maka pemerintah Kolonial Belanda dalam suatu pertemuan bersama pemerintah kolonial Inggris Raya pada tahun 1848 menyepakati suatu batas wilayah yang membagi dua Pulau Papua ini menjadi Timur dan Barat. Batas itulah yang masih tetap berlaku untuk PNG dan Papua Barat sampai sekarang.
Setelah proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945, Indonesia dan Belanda memasuki tahapan negosiasi atau perundingan untuk Pengakuan dan Peralihan Pemerintahan dari kolonial Belanda kepada Negara Republik Indonesia. Linggar Jati gagal, Renvile gagal, KMB ( round table ) Den Haag Belanda tahun 1948, Indonesia mengikuti syarat Belanda Kolonial yakni Belanda Mengakui Bentuk dan Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Serikat ( RIS ) dengan catatan hanya mencakup wilayah adminstarasi pemerintahan Nedherland – Indisce atau pemerintah India Belanda yang mencakup Sabang sampai Amboina, masalah Papua Barat di tunda satu tahun kemudian.

Pada tahun 1950, Parlemen Belanda bersidang dan menetapkan status Papua Barat menjadi provinsi seberang lautan dengan gubernurnya sendiri yang lansung di bawah pemerintahan kerajaan Belanda. Pembahasan Papua Barat cukup alot sekitar penggunaan nama antara Nova Guinea dan Nedherland New Guinea. Sehingga terjadi voting maka, 2/3 suara mendukung Nedherland New Guinea. Dengan demikian maka, status Papua Barat secara administrasi dan hukum berdiri sendiri dari Nedherland – Indische.

Uti Possidetis secara etimologi merupakan bahasa Latin yang berarti“sebagai milik anda” (as you possess). Sehingga pemerintah kolonial Belanda memprogramkan suatu pendirian Negara Papua sebagai langkah awal HAK PENENTUAN NASIB SENDIRI. Sesuai, Pasal 1 Konvensi Montevideo thn. 1993 dinyatakan, bahwa Negara sebagai subjek dalam hukum internasional harus memiliki:
(a).Penduduk tetap; (b). Wilayah tertentu (internationally recognized boundary);
(c). Pemerintahan; dan (d). Kapasitas untuk melakukan hubungan internasional

Dengan demikian maka sudah jelas bahwa Indonesia memperluas wilayah kekuasaannya dengan menganeksasi wilayah kedaulatan Negara Papua yang merupakan bekas jajahan pemerintah Nedherland-New Guinea. ( Boy )

Artikel Hukum NFRPB@

Albertho Boikaway - Wakil Sek Neg FRPB
Sumber: Federal News
Versi English: Federal News

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.