Header Ads

Mendorong Polisi Berdemokrasi Dengan Demonstrasi Damai Di Papua

MENDORONG POLISI BERDEMOKRASI DENGAN DEMONSTRASI DAMAI DI PAPUA

Oleh Wissel Van Nunubado

"Tadi Malam, 35 Orang Masyarakat Sipil Papua yang ditahan Polisi saat mengelar aksi damai mendukung ULMWP di Bintuni sudah Dipulangkan/Dibebaskan"
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, pada hari sabtu 8 September 2018, kurang lebih 35 masyarakat sipil papua di Bintuni mengelar aksi damai, namun aksi damai itu dibungkam oleh polisi setempat tanpa alasan yang jelas selanjutnya polisi menahan masyarakat sipil papua yang mengelar demonstrasi damai di Bintuni.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menegaskan bahwa, pihaknya telah menerima laporan dari Pos Kontak Bintuni bahwa ada 35 orang warga sipil yang melakukan aksi damai mendukung United Liberation Movement of West Papua (ULMWP) Sabtu, 8/9 sekira pukul 08:00 wit ditangkap dan dibawah untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Bintuni. Lebih lanjut beliau menambahkan, belum jelas apa yang menjadi alasan penangkapan para aktivis pro Papua Merdeka tsb.

Jika dilihat dari beberapa barang bukti yang disita polisi, salah satunya adalah Bendera Bintang Kejora. Berdasarkan adanya barang bukti Bintang Kejora, LP3BH menegaskan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) belum lama ini telah menyatakan bahwa pengibaran bendera bintang kejora tidak boleh ditangkap. Secara spesifik, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa mereka (orang Papua) tidak boleh dipidana lantaran punya bendera sendiri. Sebab bendera itu tidak boleh dimaknai sebagai persiapan makar.

Atas dasar itu, Direktur LP3BH menegaskan bahwa Putusan MK tersebut melahirkan pandangan bahwa polisi harus berhati-hati dalam menerapkan pasal makar terhadap seseorang, karena dalam putusan makar tsb MK meminta penangkapan terhadap seseorang yang dituduh makar, harus bisa dibuktikan sebagai awal mula atau perencanaan terhadap upaya makar itu sendiri.

Untuk diketahui bahwa aksi demosntrasi damai sendiri merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dilindungi eksistensinya di seluruh Indonesia. Artinya aksi demostrasi damai 35 Masyarakat Sipil Papua di bintuni merupakan hak konstitusional yang menegaskan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat" (Pasal 28e ayat (3), UUD 1945) sehingga semestinya pihak kepolisian setempat memfasilitasi terlaksananya demonstrasi damai tersebut sesuai dengan perintah UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Dimana hal itu menjadi prioritas dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian sesuai dengan perintah Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM dalam tugas-tugas kepolisian republik indonesia.

Rupanya pada prakteknya Pihak Kepolisian Bintuni mengikuti arahan LP3BH diatas. Hal disebutkan karena faktanya pihak kepolisian setelah menangkap kemudian mengambil keterangan terhadap 35 Masyaralat Sipil Papua di Bintuni yang ditahan namun sampai saat ini belum diketahui dasar hukum apa yang dilanggar oleh Masyarakat Sipil Papua di bintuni sehingga pihak kepolisian memeriksa mereka.

Diatas ketidakjelasan dasar hukum pembungkaman ruang demokrasi serta pemeriksaan 35 masyarakat sipil papua di bintuni. Pihak kepolisian terus menahan mereka hingga malam hari. Kurang lebih pada pukul 10:30 malam, pihak kepolisian mengelar dialog dengan masyarakat sipil papua di bintuni yang ditahan selanjutnya pihak kepolisian bersedia untuk pulangkan semua masyarakat sipil papua di bintuni yang ditahan itu, namun sebelumnya akan dipertemukan dengan Bupati Bintuni. Akhirnya ke-35 masyarakat sipil papua dibintuni yang ditahan sejak pukul 08:00 hingga kurang lebih pukul 23:00 semuanya dikeluarkan/dipulangkan ke rumahnya masing-masing.

Akhirnya diucapkan banyak terima kasih kepada LP3BH yang telah mengadvokasi ke-35 masyarakat sipil papua di bintuni sejak ditahan hingga dipulangkan. Salam hormat buatmu masyarakat sipil papua di bintuni, jika kebebasan demokrasi adalah hak konstitusional maka pemanfaatan ruang demokrasi merupakan implementasi langsung dari hak konsitusional tersebut.

Hidup Masyarakat Sipil Papua di Bintuni, hari ini kau telah mengajarkan arti demokrasi yang hakiki kepada aparat penegak hukum dan seluruh masyatakat sipil papua di bintuni.

DEMONSTRASI DAMAI ADALAH HAK KONSTITUSIONAL MASYARAKAT SIPIL

Lihat juga video berikut:


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.