Header Ads

Siapa Yang Salah? Pramugari Lion Air atau Frantinus Sigiri

SIAPA YANG SALAH
PRAMUGARI LION AIR ATAU FRANTINUS SIGIRI

Oleh:  Wissel Van Nunubado

PENDAHULUAN

Pasca isiden bom bunuh diri di surabaya dan diikuti dengan beberapa peristiwa penyergapan serta informasi yang mengembar-gemborkan tentang ancaman bom dan bahaya terorisme rupanya menghantui alam pikir setiap warga negara indonesia sehingga terlihat jelas trauma yang berlebihan jika mendengar kata bom ataupun teroris. Sudah pasti sikap Pramugari Lion Air atas informasi yang diperoleh dari salah satu penumpan atas nama Frantinus Sigir (FS) dalam pesawat lion air yang berujung pada kepanikan yang membuat beberapa penumpang luka-luka di bandar udara pontianak peristiwa tersebut merupakan satu kesatuan dari trauma bom atau teroris yang dimaksudkan diatas.

Meskipun demikian sikap pihak berwenang mentersangkakan penumpang FS wajib dikritisi kembali sebab yang berperan aktif sehingga berujung pada kepanikan adalah pramugari lion air dan penumpang FS sehingga jika ingin ditersangkakan maka baik pramugari dan FS secara bersama-sama ditersangkakan. Melalui pentersangkaan penumpang FS kemudian menunjukan fakta ketidakprofesionalan aparat dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus diatas. Hal itu didasarkan pada rumusan pasal 54, UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Melalui pentersangkaan FS Sikap melahirkan fakta pihak berwenang khususnya pihak kepolisian mengorbankan HAM warga negara ketika pihak kepolisian dalam melakukan tugas-tugas kepolisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Selain itu, secara otomatis melahirkan pelanggaran PP Nomor 2 tahun 2003 tentang Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia.
Satuhal yang mungkin luput dari pantauan adalah FS adalah seorang penumpang yang telah membayar tiket. Pertanyaannya adalah bagaiman dengan tiketnya dan apakah FS sudah mendapatkan pelanan dari Lion Air atau tidak sesuai dengan tujuan pembelian tiket tersebut ?.

ANALISIS HUKUM (Jika FS jadi Tersangka Maka Pramugari Juga Wajib jadi Tersangka)

Berdasarkan pemberitaan disimpulkan bahwa kronologisnya sebagai berikut : “pramugari lion air yang salah mendengarkan informasi dari sehingga berujung Pramugari mengambil sikap membuka pintu darurat yang berujung pada ketidaknyamanan penerbangan lion air dibandara pontianak beberapa waktu lalu”.

Melalui kronologi singkat itu sudah dapat ditarik kesimpulan bahwa Pramugari dan FS sama-sama melakukan tindakan yaitu : “FS memberikan informasi dan pramugari menerima informasi dan selanjutnya pramugari mengambil tindakan yang membuat penumpang lain panik”. Atas rician itu sudah dapat disimpulkan bahwa kedua subjek hukum baik Pramugari dan FS sama-sama melakukan tindakan pelanggaran hukum.

Sesuai dengan kesimpulan itu semestinya FS dan Pramugari sama-sama melakukan tindakan yang menganggu kenyamanan penumpang pesawat lion air. Atas tindakan itu FS dan Pramugari sama-sama melakukan pelanggaran Pasal 54, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Agar lebih jelasnya maka akan diuraikan isu pasal 54 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, sebagai berikut :

Pasal 54
setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:
a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;
b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;
c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;
d. perbuatan asusila;
e. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau
f. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan

Sesuai dengan keterangan setiap orang di dalam pesawat udara diatas sudah dapat disimpulkan bahwa dimaksudkan kepada Penumpang, Pramugari dan Pilot. Eksistensi subejek setiap orang tersebut disebutkan berdasarkan pada definisi setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi sebagaimana diatur pada pasal 1 angka 55 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Berdasarkan definisi yuridis tersebut, jika pihak berwenang ingin menegakan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan khususnya mengunakan pasal 54 selayaknya diberlakukan kepada seluruh pihak baik penumpang, pramugari dan pilot.
Dengan demikian semestinya FS dan Pramugari sama-sama melakukan pelanggaran Pasal 54, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

PELANGGARAN HAM (FS tersangka adalah Fakta Diskriminasi Didepan Hukum)

Dengan hanya menetapkan FS sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 54, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menunjukan pihak berwenang dalam melakukan tindakan pelanggaran Pasal 5 ayat (1), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai berikut :

Pasal 5 ayat (1)
Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum

Melalui fakta tersebut maka secara terang-terang pihak kepolisian yang telah mentersangkakan FS telah melakukan Pelanggaran Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Impelementasi Standar dan Pokok-Pokok HAM dalam Tugas-Tugas Kepolisian Republik Indonesia dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Kepolisian Republik Indonesia.

KESIMPULAN

Pihak kepolisian diwajibkan untuk profesional dalam melihat kasus ini, jangan memanfaatkan kondisi euforia bom dan teroris sebagai dasar untuk mengkriminalkan FS yang tidak bersalah.

Jika ingin menegakan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan secara profesional maka FS dan pramugari lion air sama-sama ditetapkan menjadi tersangka atas tindakan pelanggaran pasal 54. Ingat bahwa FS adalah warga negara yang telah melakukan perjanjian jual beli tiket dengan PT. Lion Air, dengan tidak jadi berangkatnya FS telah menunjukan fakta tindakan wan prestasi atas perjanjian jual beli tiket yang terjadi antara FS dan PT. Lion Air karena FS tidak jadi berangkat ke papua.

Akhirnya disimpulkan bahwa untuk menjaga keadilan yang beradab dalam negara hukum indonesia dan menghindari tindakan diskriminasi penegakan hukum maka segerah bebaskan FS dari status tersangkn dan pihak lion air segera memberikan tiket kepada FS untuk pulang ke papua.

BEBASKAN FS DARI STATUS TERSANGKA
JIKA FRANTINUS SIGIRI TETAP JADI TERSANGKA
MAKA PRAMUGARI LION AIR JUGA WAJIB JADI TERSANGKA
SEBAGAI WUJUD IMPLEMENTASI ASAS PERSAMAAN DI DEPAN HUKUM

Referemsi :
1. Kronologis dalam : http://bogor.tribunnews.com/2018/05/29/pramugari-lion-air-disebut-salah-dengar-saat-bicara-dengan-sarjana-wamena-bukan-bom-tapi-ini?
2. UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
3. UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM
4. PP Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Disiplin Kepolisian Republik Indonesia
5. Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Impelementasi HAM Dalam Tugas-Tugas Kepolisian

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.