Header Ads

Sidang Rakyat soal Kejahatan Kemanusiaan 1965 Siap Digelar

Sidang Rakyat soal Kejahatan Kemanusiaan 1965 Siap Digelar
Diorama prajurit Tjakrabirawa di Museum Jendreal Besar AH Nasution. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Ubud, CNN Indonesia -- Pengadilan Rakyat Internasional atas Kejahatan Kemanusiaan 1965 yang terjadi di Indonesia atau International People’s Tribunal (IPT) 1965 siap digelar bulan depan, 10-13 November, di Den Haag, Belanda.

Sidang rakyat tersebut akan menghadirkan sekitar 5 orang saksi ahli dan 10 saksi fakta. Kesepuluh saksi fakta itu merupakan korban yang mengetahui dan mengalami langsung peristiwa “pembantaian” 1965.

“Kami tidak memakai istilah genosida dalam IPT 1965, tapi kejahatan terhadap kemanusiaan. Meski demikian, elemen genosida masuk di dalamnya,” kata aktivis dan pengacara yang menjadi Ketua Panitia Penyelenggara atau Koordinator IPT 1965, Nursyahbani Katjasungkana, kepada CNN Indonesia di sela Ubud Writers & Readers Festival (UWRF) di Bali, Jumat (30/10).


Pada periode 1965-1966, pembunuhan massal diduga terjadi di berbagai daerah di Indonesia terhadap orang-orang yang dituding sebagai sayap kiri. Pembantaian itu dipicu oleh peristiwa G30S, yakni tragedi berdarah pada 30 September 1965 di mana tujuh perwira tinggi militer Indonesia beserta beberapa orang lainnya dibunuh.

Ada ratusan hingga ribuan warga yang diduga dibunuh pada masa itu, juga ditahan dan disiksa. Sampai sekarang kejahatan kemanusiaan ini tak pernah terungkap secara gamblang. Masa lalu kelam ini yang memicu inisiatif sejumlah pihak untuk menggelar pengadilan rakyat internasional di Den Haag –kota yang juga menjadi markas Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa.

“Kami juga mengundang pemerintah Indonesia lewat Kedutaan Besar Republik Indonesia di Den Haag untuk menghadiri Pengadilan Rakyat ini. Sebab meski sidang digelar rakyat, tetap harus menjaga prinsip keadilan,” ujar Nursyahbani.

Menurut mantan Komisi Hukum DPR RI itu, saat ini sebagian besar saksi yang bakal berbagi kisah soal peristiwa 1965 tersebut telah tiba di Den Haag. Mayoritas di antara mereka ialah orang buangan atau exile yang tinggal di luar negeri karena tak lagi diakui pemerintah Indonesia sebagai warganya akibat dampak dari peristiwa 1965.

Ada pula saksi yang merupakan warga negara Indonesia. Nama-nama mereka ini sebelumnya telah tercatat dalam laporan berita acara pemeriksaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 1965.

“Jadi saksi bukan muncul begitu saja, melainkan sudah ditelusuri Komnas HAM sebagai korban,” kata Nursyahbani. Para saksi itu berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Nursyahbani yang juga pengacara pemimpin KPK nonaktif Bambang Widjojanto itu berharap, melalui IPT 1965 pemerintah mau mengakui adanya kejahatan yang dilakukan negara setelah peristiwa G30S.

Hasil IPT 1965 nantinya akan diserahkan kepada pemerintah Indonesia sebagai materi untuk Komite Rekonsiliasi yang akan dibentuk pemerintah untuk menangani kasus-kasus HAM masa lalu.

Sebelum IPT 1965, Pengadilan Rakyat Internasional pernah digelar pada 16-18 Juli 2015 di Washington, D.C., Amerika Serikat, yang menyasar Presiden Filipina Benigno Aquino III dan pemerintah AS atas tuduhan kejahatan dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap rakyat Filipina berupa pembantaian, penghilangan orang, dan penahanan semena-mena.

Tahun sebelumnya, Januari 2014, Pengadilan Rakyat Internasional juga digelar di Columbia University Law School, New York, AS, yang menyasar pemerintah AS, Prancis, Inggris, Italia, Kanada, dan sekutu NATO atas tudingan kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap rakyat Libya, Côte d’Ivoire, Zimbabwe, Haiti, dan orang-orang kulit hitam.

Jangan kesampingkan HAM

Pengacara dan aktivis Todung Mulya Lubis dalam diskusi panel Jokowi, The Year That Was di UWRF mengingatkan komitmen sang Presiden di masa kampanye terdahulu untuk mengedepankan penegakan hukum atas kasus-kasus hak asasi manusia.

Todung juga menyesalkan pengekangan kebebasan berpendapat, termasuk terkait peristiwa 1965, yang belakangan kerap dilakukan pemerintah, termasuk yang berakhir dengan pembatalan seluruh sesi 1965 di UWRF.

Menurut Todung, saat tahun 2014 ia membantu kampanye Jokowi sebagai bagian dari tim sukses, Jokowi berjanji untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM dan memperkuat masyarakat sipil.

“Ia menempatkan HAM sebagai agenda prioritasnya. Apa yang terjadi dengan Jokowi sekarang?” kata Todung.

Dalam hati, ujar Todung, ia masih percaya Jokowi orang baik. Meski demikian, kata dia, Jokowi juga dikelilingi banyak orang, termasuk berbagai kepentingan politik, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan olehnya.

“Realitas politik membuktikan, lebih mudah berkata daripada melakukan,” kata Todung.

Sumber:http://www.cnnindonesia.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.