Header Ads

Pernyataan Penduduk Pribumi Wilayah Papua Barat

PERNYATAAN PENDUDUK PRIBUMI WILAYAH PAPUA BARAT
PARLEMEN NASIONAL WEST PAPUA (PNWP)

Mengingat, Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Nederland mengenai West New Guinea (Papua Barat) yang ditanda tangani dan disahkan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, USA, pada tanggal 15 Agustus 1962 dan dicatat dibawa nomor 1752(XVII) Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa, tanggal 21 September 1962.

Mengingat, Anggaran Dasar Parlemen Nasional West Papua tentang Kedudukan, Tugas dan Wewenang Parlemen.
Memperhatikan, Tuntutan Bangsa Papua tentang “Hak menentukan nasib sendiri” yang menjadi hak mutlak bangsa dan penduduk pribumi wilayah Papua Barat.

Mengingat pula Tugas dan Wewenang Parlemen, maka anggota-anggota Parlemen Nasional West Papua telah berkumpul dan bersidang di Waena, Hollandia (Jayapura), Provinsi Papua dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 4 dalam bulan April 2016, untuk bicara hak-hak Bangsa Papua dan wilayah Papua Barat dalam Sidang Tahunan IV Parlemen Nasional West Papua.

SIDANG PARLEMEN NASIONAL WEST PAPUA :

Menerima dan mencatat, laporan-laporan penduduk pribumi Papua Barat yang bertempat tinggal di wilayah Papua Barat dan yang bertempat tinggal di luar Wilayah Papua Barat, sebagai berikut :
Bahwa, Republik Indonesia tidak menghormati hak-hak penduduk pribumi Wilayah Papua Barat dalam rangka Penentuan Nasib sendiri sebagaimana diatur dalam Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Nederland mengenai West New Guinea (Papua Barat) yang ditanda tangani dan disahkan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, USA, pada tanggal 15 Agustus 1962 dan yang dicatat dibawa nomor : 1752(XVII) Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa, tanggal 21 September 1962.
Bahwa, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dibawah legitimasi Tri Komando Rakyat 19 Desember 1961 telah melakukan Operasi-operasi Militer untuk menangkap, menyiksa, memperkosa perempuan-perempuan dan membunuh serta merampok hak-hak ekonomi penduduk pribumi wilayah Papua Barat, yang dimulai pada waktu setelah United Nation Temporary Exekutive Authority (UNTEA) menyerahkan pemerintahan wilayah West New Guinea (Papua Barat) kepada Republik Indonesia 1 Mei 1963.

Bahwa, Republik Indonesia telah menghalangi hak pilih semua orang dewasa, pria dan wanita, bukan warga negara asing yang merupakan penduduk pada waktu penanda-tanganan Persetujuan dan pada waktu perwujudan penentuan nasib sendiri untuk tidak ikut serta dalam perwujudan penentuan nasib sendiri dengan menunjuk 1026 orang dibawa ancaman senjata militer Indonesia untuk menghadiri Musyawara Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA) yang dalam laporan pelaksanaannya kepada Sekrataris Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa November 1969, menggunakan sebutan Penentuan Pendapat Rakyat tahun 1969 (PEPERA 1969).

SIDANG PARLEMEN NASIONAL WEST PAPUA

Mencatat, Kekesalan dan Keprihatinan yang mendalam dari rakyat bangsa Papua atas diterimanya laporan Republik Indonesia dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 19 November 1969, tentang Pelaksanaan dan Hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Lima Tahun yang dimulai pada tanggal 14 July 1969 di Merauke dan berakhir di Hollandia (Jayapura) tanggal 2 Agustus 1969 yang disebutnya Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) yang bertentangan dengan keinginan hati nurani rakyat bangsa Papua.

Mencatat, Laporan rakyat wilayah Papua Barat tentang pengorganisasian rakyat bangsa Papua di wilayah Papua Barat untuk bertindak menuntut pelanggaran Republik Indonesia terhadap hukum internasional dan Hak asasi manusia terkait pelaksanaan penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua di wilayah Papua Barat.
Mencatat, Tuntutan Rakyat Bangsa Papua Kepada Republik Indonesia dan Negara-Negara untuk menghormati Hak Asasi Manusia yang melekat pada rakyat Bangsa Papua untuk menentukan nasib sendiri.
Mencatat, Pengakuan Abdulrahman Wahid Presiden Republik Indonesia atas hak menentukan nasib sendiri bangsa Papua di wilayah Papua Barat dan menjamin hak-hak penduduk.

Mencatat laporan penduduk wilayah Papua Barat yang disampaikan melalui anggota-anggota Parlemen Nasional West Papua tentang situasi keamanan yang semakin tidak menjamin Hak Asasi Manusia penduduk pribumi di wilayah Papua Barat sejak Abdulraman Wahid diturunkan dari jabatan Presiden Republik Indonesia oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) tahun 2001.

SIDANG PARLEMEN NASIONAL WEST PAPUA

Mencatat dan menghargai kesadaran dan dukungan moral masyarakat internasional bagi penentuan nasib sendiri bangsa Papua di wilayah Papua Barat.

Mencatat dan menghargai Komunike bersama Melanesia Spearhead Group (MSG) di Noumea 20 Juni 2013 yang mengakui Bangsa Papua di wilayah Papua Barat memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri.
Mencatat dan menghargai Keprihatinan negara-negara atas laporan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terus terjadi di wilayah Papua Barat (Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat).

Mencatat dan menghargai Komunike bersama Pacific Islands Forum (PIF) di Port Moresby Papua New Guinea, tanggal 11 September 2016, yang mencatat keprihatinan dan mendesak semua pihak melindungi dan menjunjung tinggi hak asasi semua orang di Wilayah Papua Barat ( Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat) dan bekerja untuk mengatasi akar penyebab konflik tersebut dengan cara damai.

SIDANG PARLEMEN NASIONAL WEST PAPUA

Menimbang dan seterusnya dengan suara bulat seluruh peserta Sidang Parlemen Nasional West Papua :
Memutuskan :

Menyatakan, Republik Indonesia Gagal melaksanakan Act of Free Choice 1969 bagi penduduk wilayah Papua Barat dan mengakibatkan konflik yang telah menelan banyak korban pelanggaran Hak Asasi manusia di wilayah Papua Barat.

Menyatakan, Perkembangan Keamanan diwilayah Papua Barat semakin meresahkan penduduk pribumi wilayah Papua Barat dengan semakin banyak personil militer Indonesia yang didatangkan dari luar Wilayah Papua Barat oleh Tentara Nasional Indonesia.
Menerima dan menghormati Komunike bersama Pemimpin Pacific Island Forum (PIF) membentuk tim pencari fakta untuk datang dan mendengar keterangan langsung dari penduduk pribumi terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia di wilayah Papua Barat.

Merekomendasikan kepada International Parliament for West Papua (IPWP), Menyerukan Persatuan masyarakat Internasional untuk meminta negara-negara mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa segera melaksanakan Referendum bagi Bangsa Papua di wilayah Papua Barat pada kesempatan pertama dan menugaskan tentara keamanan bangsa-bangsa untuk menjamin keamanan dan rasa aman bagi penduduk wilayah Papua Barat dalam rangka pelaksanaan hak menentukan nasib sendiri.

Mengakui dan menghargai, United Liberation Movement for West Papua sebagai badan yang mewakili kepentingan-kepentingan bangsa Papua dalam wilayah Papua Barat (Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat) dalam forum-forum Sub Regional, Regional dan Internasional.

Demikian Pernyataan ini.

Hollandia (Jayapura), 5 April 2016.

Atas nama bangsa Papua
Pimpinan Parlemen Nasional West Papua
1. Hon. Buchtar Tabuni, MP. Ketua
2. Hon. Ronsumbre William Harij, MP. Wakil Ketua
3. Hon. Elieser Anggainggom, MP. Wakil Ketua
4. Hon. Yakob Imbir, MP. Wakil Ketua
5. Hon. Romario Yatipai, MP. Wakil Ketua
6. Hon. Habel Nawipa, MP. Wakil Ketua
7. Hon. David Bano, MP. Wakil Ketua
8. Hon. Maluk Paulus Logo, MP. Wakil Ketua



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.