Header Ads

Konflik Kekerasan Di Papua Negara Harus Bertanggung Jawab “Rakyat Dan TNI/Polri Adalah Manusia”

Sangat disayangkan sikap apatis negara terhadap korban kekerasan di papua yang sudah berlangsung puluhan tahun yang memakan korban jiwa terus menerus. Seakan nyawa manusia baik rakyat sipil maupun tni/polri tak ternilai lagi bagi negara. Rasa duka atas kehilangan orang-orang terkasih mereka baik di pihak rakyat sipil begitu pun juga yang dirasakan oleh pihak aparat, karena kedua-duanya adalah manusia yang memiliki perasaan yang sama. 
Kadang dengan sikap arogan negera mengatakan bahwa untuk aparat kepala mereka sudah di bayar, sementara bagi rakyat sipil, dibilang itu separatis, opm, dan lain sebagainya. Bahkan sudah menjadi rahasia umum di pihak aparat keamanan non organik yang datang bertugas dan gugur di medang tidak semuanya dilaporkan ke keluarga mereka, dan ini adalah fakta rahasia yang tidak boleh terjadi dan negara harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan konflik kepanjangan yang terjadi di papua.
 
Membaca Buku “Jangan Lepas Papua” karya Laksda TNI (purn) Soleman B. Pomo, ST, MH (pengantar kutipan penulis),: Apakah gerakan separatisme melanggar hak asasi manusia?” 
Pertanyaan tersebut selalu muncul dalam benak Laksda (Purn) Soleman B. Ponto berkenaan dengan Gerakan Separatisme di Papua yang dibentuk pada 1965, yang menimbulkan guncangan internal di tubuh bangsa Indonesia. Dalam pandangannya, gerakan separatisme Papua ini kerap dimusuhi oleh negara.
“Negara mengirim terus menerus TNI untuk Papua. 
Jika melihat persoalan hak asasi manusia, dalam definisinya hak tersebut merupakan hak fundamental yang harus dilindungi oleh internasional.“Berdasarkan kewenangan ham internasional, hak untuk menentukan nasib sendiri bisa dicapai masyarakat. Dari HAM, ada hak untuk menentukan nasib sendiri. 
Gerakan separatisme juga masuk dalam kategori hak asasi manusia atau HAM.
Semenjak melancarkan gerakan separatisme pada 1965, sampai saat ini persoalan konflik di Papua terus menerus terjadi. Ditinjau dari hukum internasional, untuk mengatasi kelompok bersenjata di Papua selayaknya tidak dilakukan dengan mengirimkan pasukan TNI.
“Akan tetapi, sangat disayangkan, berbekal Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, mereka melegimitasi dirinya untuk mengirimkan pasukannya ke sana. Pengiriman tentara tersebut dinilai bertentangan dengan hukum internasional dan efeknya menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua. Masalah pelanggaran inilah yang belakangan menjadi sorotan. Setiap kali terjadi kontak bersenjata antara kelompok-kelompok bersenjata di Papua dan pasukan TNI, dunia segera menjeratnya dengan pasal-pasal HAM. Pasal-pasal pelanggaran HAM ini hanya diterapkan untuk tentara yang terlibat dalam konflik tersebut, tetapi tidak untuk anggota kelompok bersenjata yang terlibat. Sehingga jika negara melakukan pelanggaran HAM, Papua justru bisa lepas dari NKRI.
 
Sehingga penting Negara harus segera membuka ruang yang baik bagi untuk membicarakan persoalan Papua secara bermartabat, dengan menghormati Nilai-Nilai Kemanusiaan.
 
 Sumber : Catatan Gunawan Inggeruhi

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.